Buku ini menguraikan eksistensi Hukum Adat di Indonesia yang tetap bertahan meskipun menghadapi modernitas. Perubahan yang terjadi hanya pada instrumen, bukan pada nilai substansial yang menjadi pedoman hidup masyarakat. Dengan menelaah lahirnya Hukum Adat, ciri-ciri, sistem kekerabatan, hak atas tanah, perkawinan, hingga pengakuannya dalam hukum formal, buku ini menunjukkan bahwa Hukum Adat ad…