Buku ini disusun dengan beberapa pembahasan dimulai dengan kajian pers secara umum, dilanjutkan dengan pengaturan hukum pers di Indonesia dan juga membahas serta mengkaji beberapa putusan dengan pers di Indonesia. Di samping itu buku ini juga mengupas berlakunya prinsip primaat/prevail dalam penegakan hukum pers di Indonesia dan advokasi bagi jurnalis korban kekerasan dalam buku ini.
Buku ajar ini terdiri dari dua belas bab yakni Perbuatan pidana dan pemidanaan; Ruang lingkup berlakunya hukum pidana; Jenis-jenis pidana; Penyertaan; Gabungan tindak pidana; Pertanggungjawaban pidana; Kesengajaan dan kealpaan; Percobaan; Residive; Gugurnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana; Penafsiran dalam hukum pidana; Hubungan sebab akibat teori kausalitas.
UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ini merupakan jaminan negara terhadap hak atas bantuan hukum dan secara luas akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional warga Negara. Kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan huku…
Tahun 2020 merupakan tahun duka bagi bangsa Indonesia, dan bangsa-bangsa di seluruh dunia. Hampir setiap hari di sepanjang tahun ini, kita “dipaksa” untuk menyimak pemberitaan mengenai Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) yang mencemaskan dengan berbagai dampak yang ditimbulkan. Pada skala global lebih dari 200 negara terkena Covid-19 ini, dimana situasi di sejumlah negara tidak bertambah …
Hukum pidana memiliki relasi yang erat dengan ilmu hukum pidana. Ilmu hukum pidana sendiri adalah ilmu pengetahuan normatif yang mengkaji hukum pidana positif, termasuk sanksi dan asas-asas hukumnya. Ilmu hukum pidana menganalisis, menyusun secara sistematis aturan-aturan tersebut, mencari asas-asas yang menjadi dasar dari peraturan perundang-undangan yan…