Buku ajar ini terdiri dari dua belas bab yakni Perbuatan pidana dan pemidanaan; Ruang lingkup berlakunya hukum pidana; Jenis-jenis pidana; Penyertaan; Gabungan tindak pidana; Pertanggungjawaban pidana; Kesengajaan dan kealpaan; Percobaan; Residive; Gugurnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana; Penafsiran dalam hukum pidana; Hubungan sebab akibat teori kausalitas.
Hukum pidana memiliki relasi yang erat dengan ilmu hukum pidana. Ilmu hukum pidana sendiri adalah ilmu pengetahuan normatif yang mengkaji hukum pidana positif, termasuk sanksi dan asas-asas hukumnya. Ilmu hukum pidana menganalisis, menyusun secara sistematis aturan-aturan tersebut, mencari asas-asas yang menjadi dasar dari peraturan perundang-undangan yan…