Pidato ini mengkaji perkembangan dan transformasi konsep restorative justice sebagai gerakan sosial global yang berupaya mengubah paradigma penyelesaian kejahatan dari pendekatan retributif ke pendekatan pemulihan. Restorative justice tidak hanya menjadi diskursus akademik, tetapi telah berkembang sebagai mekanisme alternatif dalam sistem peradilan pidana berbagai negara, termasuk Indonesia. Ko…