Pembaruan hukum kontrak di Indonesia mendesak karena KUH Perdata yang berlaku lebih dari satu abad hanya mengatur keabsahan dan pelaksanaan kontrak tanpa mencakup tahap prakontrak. Akibatnya, kerugian dari pelanggaran janji prakontrak tidak dapat dituntut secara hukum. Berbeda dengan sistem hukum negara lain yang mengatur pembentukan dan keabsahan kontrak sebagai satu kesatuan, KUH Perdata hany…