Lingkungan hidup sebagai subyek hukum, secara mendasar diatur oleh Undang-undang. Terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia terus terjadi perkembangan dalam pengaturannnya, yakni terakhir dengan di tetapkannya Undang-undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggantikan Undang-undang No.23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup. D…