Buku ini mengupas beragam masalah hukum yang timbul atas aktivitas manusia secara virtual. Melalui tinjauan hukum dari berbagai segi, penulis menawarkan solusi bagi penegakan hukum dunia cyber melalui penerapan peraturan konvensional yang relevan dan kebutuhan untuk membentuk perundang-undangan sekaligus prospek penerapannya.
Buku yang terdiri dari 13 bab ini membahas materi yang terdiri dari metodologi penelitian, penelitian kualitatif, konsep populasi dan sampel dalam penelitian, konsep human instrument, tahapan-tahapan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data observasi, wawancara dalam penelitian kualitatif, studi dokuemntasi, cara-cara memperoleh kepercayaan, catatan lapangan, analisis penelitian kualitat…