Buku ini merupakan terjemahan dari As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim. Sebuah risalah yang padat dan komprehensif, berisi materi-materi tingkat mahir dalam ilmu ushul fiqh. Bagian pertama berisi biografi penulis Abdul Hamid Hakim, disertai sinopsis isi kitab as-Sullam. Bagian kedua membahas ushul fiqh dan hukum-hukum Islam. Bagian ketiga memba…
Buku ini membahas kaidah-kaidah fiqih, mulai teori dasar tentang kaidah fiqih, kaidah asasi yang lima, kaidah kulliyah muamalah dan diakhiri kaidah kulliyah qadla dan qanun murafaát. Buku ini juga disertai analisis kaidah dan contoh aplikasinya dalam praktek muamalah atau bisnis syariah.
Buku ini yang berjudul “Studi Pemikiran Pendidikan Islam Kontemporer”, lahir atas semangat penulis untuk memberikan sumbangsih terhadap kemajuan, perbaikan dan pembaharuan pendidikan Islam baik dari segi konsep, sistem, manajemen, tujuan, maupun pelaksanaan pendidikan di lingkup lembaga Islam melalui pemikiran para tokoh pendidikan Islam baik tokoh internasional (Dunia) maupun tokoh lokal (…
Perbincangan tentang konstruksi teori belajar dalam buku ini penulis bagi ke dalam lima bagian. Bagian pertama pendahuluan. Bagian ini dipaparkan secara umum analisis terhadap teori belajar konvensional, dan perlunya mengonstruksi sebuah teori yang melihat belajar itu secara komprehensif. Di sini penulis menawarkan teori belajar qur’ani. Pada bagian kedua, penulis memperbincangkan istilah-ist…
Buku ini membahas tentang Maqashid al Syariah sistem ekonomi Islam, mazhab dan sejarah ekonomi Islam, pendekatan Islam terhadap ekonomi, prinsip ekonomi Islam, sistem ekonomi Islam, muamalah Islam, akad dalam Islam, bisnis dalam pandangan Islam, perbankan Islam, pasar modal Islam, asuransi Islam, dana pensiun Islam, pegadaian Islam, jual beli Islam, baitul maal wat tamlik, perusahaan pembiayaan…
Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah merupakan kaidah bersifat kulli yang dirumuskan dalam qa'idah fighiyyah. Daya berlakunya hanya bersifat aghlabi, yaitu berlaku untuk sebagian furu’ saja. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus teliti dan cermat di dalam menggunakan al-qawa’id al-fiqhiyyah dalam meng-istinbath-kan suatu furu’. Maka dari itu, al-qawa’id al-fiqhiyyah merupakan suatu metode dan juga…
Budaya Religius sangat penting dalam kehidupan sehari-hari bagi setiap muslim dimanapun berada, dimana orang muslim yang beriman sudah seyogyanya menjalani kehidupan sehari-hari dengan melakukan berbagai kegiatan yang bernuansa keislaman, oleh karena itu budaya religius sebagai barometer seorang muslim untuk menjalankan ibadah dan kegiatan lainnya.