Dalam kepustakaan Hukum belanda, perkatan staatsrecht (Hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti, pertama sebagai staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) dan kedua, sebagai positief staatsrecht (Hukum Tata Negara Positif). Sebagai ilmu, hukum tata Negara mempunyai objek penyelidikan dan mempunyai metode untuk melakukan penyelidikan. Arti kedua ialah positief staatsrecht (Hukum Tata Ne…