Text
Hukum Kontrak Karya : Pola Kerjasama Pengusahaan Pertambangan di Indonesia
dalam perjalanan sejarah pertambangan di Indonesia, kontrak karya yang dipergunakan sebagai pola kerjasama di bidang pertambangan terbukti tidak mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi penerimaan negara dan justru menyuburkan praktik-praktik KKN. Fakta tersebut seharusnya mampu menyadarkan pihak penyelenggara negara untuk kembali pada filosofi penguasaan dan pengusahaan sumber daya alam sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi demi terwujudnya kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Tidak tersedia versi lain