Text
Hukum Jaminan di Indonesia : Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah
pertumbuhan perekonomian membutuhkan suntikan modal yang oleh dunia perbankan ditawarkan dalam bentuk pinjaman yang oleh para pengusaha mikro maupun makro dipergunakan untuk mengembangkan usdaha yang mereka miliki. badan usaha atau lembaga pembiayaan serperti perbankan dalam menyalurkan pinjaman memerlukan jaminan agar dana yang disalurkan dapat dikembalikan oleh para perorangan atau badan usaha yang meminjam (debitur). Jaminan yang dimaksud dapat berupa jaminan perorangan atau jaminan benda yang dibagi menjadi 4 jenis, yaitu : 1) gadai, 2) fidusia, 3) hak tanggungan atas tanah, 4) hipotek kapal/pesawat.
Tidak tersedia versi lain