PERPUSTAKAAN U.M.S.I.D.A

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan
Penanda Bagikan

Text

Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan

Hetty Panggabean - Nama Orang;

Setiap manusia mempunyai hak atas kesehatan, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kesehatan”. Hak atas kesehatan bagi setiap orang dijabarkan sebagai suatu hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, serta hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau seperti tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pemenuhan hak atas kesehatan bagi warga negara merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah. Hal ini diamanatkan oleh Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana tanggung jawab Pemerintah adalah merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Tanggung jawab tersebut dikhususkan dalam pelayanan masyarakat secara luas seperti yang dituangkan dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, “Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik”. Upaya kesehatan oleh Pemerintah dilaksanakan melalui berbagai jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana wujud pelayanan kesehatan tersebut secara garis besar terdiri dari upaya promotif, preventif dan rehabilitatif.

Upaya penyelenggaraan kesehatan dipengaruhi oleh faktor lingkungan sosial, budaya, ekonomi, lingkungan fisik dan biologis yang bersifat dinamis dan kompleks. Menyadari betapa luasnya hal tersebut, pemerintah melalui sistem kesehatan nasional berupaya menyelenggarakan kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dan dapat diterima serta terjangkau oleh seluruh rakyat masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal.


Ketersediaan
#
Koleksi Kampus 3 344.041 Pan p
000030788
Tersedia - Baik
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344.041 Pan p
Penerbit
Yogyakarta : Deepublish., 2018
Deskripsi Fisik
x, 175 hlm.; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-7022-41-1
Klasifikasi
344.041
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Kesehatan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN U.M.S.I.D.A
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?