PERPUSTAKAAN U.M.S.I.D.A

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia
Penanda Bagikan

Computer File

Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia

Okviani Assa Anggraini - Nama Orang; Apriliya Nursya’bani Bachtyar - Nama Orang; Cherin Ayudia Sari - Nama Orang;

Terkait Otonomi daerah. Bukan hal baru jika di Indonesia begitu mencolok perbedaan antara daerah yang “basah” dan daerah yang “kering”. Tentang bagaimana sebuah pemerintahan di daerah mengelola kekayaan alamnya, menata sumber daya manusianya, menjalankan kewenangan untuk sebesar-besar kemakmuran di wilayahnya, sampai saat ini belum mencapai titik sempurna. Bahwa manusia adalah tempat khilaf, itu benar. Namun ketika banyak kepala daerah harus memakai rompi tahanan
iikarena tersandung kasus suap atau korupsi, ini tidak bisa dianggap kekhilafan masal. Harus ada yang berubah dalam mengelola daerah. Ketika peraturan perundang-undangan sedemikian manisnya melakukan perubahan, dengan dalih evalusasi, maka seharusnya daerah juga lebih bisa mempermanis tata kelolanya. Perimbangan hak dan kewenangan pusat dan daerah, harus senantiasa dijaga sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Bukan sekedar menghabiskan anggaran menjelang akhir periode jabatan, misalnya. Namun lebih dari itu. Daerah harus membuktikan, bahwa kesejahteraan masyarakat di wilayahnya terjamin aman. Seharusnya, dengan otonomi daerah, tidak boleh lagi ada pengemis, felandangan, anak-anak putus sekolah, yang hilir mudik di jalanan. Seharusnya, dengan otonomi daerah, tidak boleh lagi ada pasien yang ditolak rumah sakit karena tidak memiliki kemampuan finansial. Seharusnya, dengan otonomi daerah, laju pendidikan, infrastruktur, dan perekonomian daerah, menjadi sesuatu hal yang pantas dibanggakan. Karena otonomi memberikan keleluasaan, terutama pada pemimpin di daerah, untuk mengembangkan sumber daya alam dan manusianya yang selaras dengan harapan konstitusi. Bukan memunculkan raja-raja baru dengan cakupan konglomerasi yang jauh dari nilai keadilan dan kearifan lokal. Daerah bahkan diberikan keleluasaan mengatur wilayahnya sedemikian rupa, sebagai si empunya rumah yang tentunya lebih mengetahui sisi kelebihan dan kekurangan diri sendiri.


Ketersediaan
#
My Library Belum memasukkan lokasi
EB0002320
Tersedia - Baik
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Sidoarjo : UMSIDA Press., 2021
Deskripsi Fisik
79 Hlm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-6292-65-5
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Otonomi Daerah
Otonomi Daerah Indonesia
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN U.M.S.I.D.A
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?