Text
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis d Perusahaan Asuransi Mutual (Mutual Insurance) di Indonesia (Studi Kasus AJB Bumiputera 1912)
Disertasi ini membahas perlindungan hukum bagi pemegang polis pada perusahaan asuransi mutual (mutual insurance) di Indonesia dengan studi kasus AJB Bumiputera 1912. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana landasan filosofis, bentuk tanggung jawab hukum, serta arah pembaruan hukum (ius constituendum) perusahaan asuransi mutual dalam menjamin hak dan kepentingan pemegang polis. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh karakteristik khusus asuransi mutual yang menempatkan pemegang polis sekaligus sebagai pemilik perusahaan, sehingga menimbulkan implikasi hukum yang berbeda dibandingkan dengan perusahaan asuransi berbentuk perseroan.
Pendahuluan menguraikan latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan urgensi penelitian dalam konteks dinamika regulasi perasuransian nasional. Pembahasan mengenai dasar-dasar filosofis perusahaan asuransi mutual menegaskan bahwa prinsip kebersamaan, gotong royong, dan keadilan sosial merupakan nilai fundamental yang menjadi pijakan keberadaan asuransi mutual di Indonesia. Nilai-nilai tersebut menempatkan perlindungan terhadap pemegang polis sebagai tujuan utama penyelenggaraan usaha asuransi.
Selanjutnya, disertasi ini menganalisis tanggung jawab perusahaan asuransi mutual di Indonesia, khususnya AJB Bumiputera 1912, yang meliputi tanggung jawab kontraktual, tanggung jawab kelembagaan, serta tanggung jawab terhadap pengelolaan dana dan pemenuhan klaim pemegang polis. Analisis menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara karakteristik asuransi mutual dengan kerangka hukum positif yang berlaku, yang berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan perlindungan bagi pemegang polis.
Pada bagian ius constituendum, disertasi ini merumuskan konsep pembaruan hukum perusahaan asuransi mutual di Indonesia yang berorientasi pada penguatan kedudukan pemegang polis, penegasan status badan hukum asuransi mutual, peningkatan mekanisme pengawasan, serta penataan sistem pertanggungjawaban pengelola.
Penutup menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi mutual di Indonesia belum sepenuhnya optimal dan memerlukan reformulasi regulasi yang lebih sesuai dengan karakter filosofis dan operasional asuransi mutual. Disertasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretik bagi pengembangan hukum perasuransian serta rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan dan pelaku industri asuransi mutual di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain