Hukum Administrasi Negara merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan individu atau entitas hukum dalam menjalankan administrasi publik, seperti pembentukan organisasi dan fungsi administrasinya, tata cara pengambilan keputusan administrasi, serta hak dan kewajiban warga negara dalam konteks administrasi publik.