Hukum perjanjian internasional bidang lingkungan hidup memfokuskan pada berbagai peraturan dan ketentuan internasional yang bersinggungan dengan isu lingkungan hidup seluk beluk mengenai bentuk, jenis, tata cara, prosedur, instrumen dan apa saja ketentuan-ketentuan yang umumnya di atur serta bagaimana mengimplementasikan telah dicoba untuk dideskripsikan dalam buku ini.
Lingkungan hidup sebagai subyek hukum, secara mendasar diatur oleh Undang-undang. Terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia terus terjadi perkembangan dalam pengaturannnya, yakni terakhir dengan di tetapkannya Undang-undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggantikan Undang-undang No.23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup. D…