Hukum perjanjian internasional bidang lingkungan hidup memfokuskan pada berbagai peraturan dan ketentuan internasional yang bersinggungan dengan isu lingkungan hidup seluk beluk mengenai bentuk, jenis, tata cara, prosedur, instrumen dan apa saja ketentuan-ketentuan yang umumnya di atur serta bagaimana mengimplementasikan telah dicoba untuk dideskripsikan dalam buku ini.
Buku ini membahas inkulturasi, manajemen konflik dan transformasi sosial-melalui peran corporate social responsibility (CSR) yang mewakili teori sistem umum (GST), bencana dan lingkungan, serta komunikasi risiko lingkungan sebagai tema yang mendekatkan pada masalah-masalah lingkungan, dan aktual masa kini.
Hukum terkait lingkungan hidup merupakan salah satu yang paling sering sering dilanggar di Indonesia. Buku ini berusaha menjelaskan terkait penegakan hukum tersebut dengan dasar undang-undang nomor 32 tahun 2009. Dibahas juga wewenang pemerintah dari tingkat negara, provinsi, kabupaten dan kota. Instrumen dalam penegakan hukum ini dijabarkan baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Buku ini membahas mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan ilmu lingkungan dasar seperti ekologi, lingkungan, sumber daya alam, pencemaran, sampah, AMDAL, pembangunan berkelanjutan dan pemanasan global.