Bukui ini membahas tata cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial berdasarkan perundang-undangan. ada dua cara dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yaitu melalui jalur non litigasi (perundingan biparte, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase) dan jalur litigasi (pengadilan, dan mahkamah agung). Pembahasan memadukan aspek teori dan praktik, disertai beberapa contoh mengena…