Buku ini mengulas tentang bagaimana penyelesaian sengketa utang piutang perusahaan baik di dalam dan di luar pengadilan. Sengketa di dalam pengadilan melalui gugatan biasa, arbitrase, dan proses kepailitan dan/atau PKPU. Di luar pengadilan dilakukan melalui ADR (Alternative Dispute Resolution), yakni negosiasi, mediasi, dan konsiliasi; menggunakan jasa mediator; menggunakan skema debt restructu…