Buku ini mengkaji dan merumuskan pemikiran alternatif di bidang hukum yang bersifat komprehensif, filosofis dan konseptual. Sehingga hasil kajian itu dapat dikategori sebagai teori baru yang disebut dengan Teori Keadilan Bermartabat. Teori ini berusaha memisahkan secara tegas keberadaan hukum dalam dua periode, yaitu hukum Pikiran Tuhan sebelum periode adanya negara dan setelah periode adanya n…