Tidak sedikit peraturan daerah yang disusun secara tidak responsif dan partisipatif. Akibatnya, pelaksanaan peraturan daerah tidak maksimal, lantaran tak sesuai dengan situasi, kondisi, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat. Selain karena pragmatisme pembentuk kebijakan, situasi ini juga sedikit banyak dipengaruhi oleh minimnya kapasitas yang dimiliki dalam penyusunan draft peraturan daerah. Di si…