Istilah hukum adat telah lama dikenal di Indonesia sejak pemerintahan sultan Iskandar Muda(1607-1636) hingga kemudian diapdosi oleh Snouck Hurgronje menjadi Adat-Recht untuk kepentingan penjajah Belanda. Hukum adat Indonesia seperti sistem hukum lainnya, tumbuh dari kebutuhan hidup yang nyata dan keseluruhannya merupakan kebudayaan tempat hukum adat itu berlaku. Dengan mempelajari hukum ada ber…