Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum, menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan memilih dan menentukan cara dan juga sarananya dalam mencapai perubahan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan atau disebut ius constituencium. Hubungan ilmu politik dengan ilmu hukum merupakan sesuatu yang positif, yakni politik hukum adalah bagian dari kebijakā¦