Setiap manusia mempunyai hak atas kesehatan, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kesehatan”. Hak atas kesehatan bagi setiap orang dijabarkan sebagai suatu hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, serta hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu da…