dalam perjalanan sejarah pertambangan di Indonesia, kontrak karya yang dipergunakan sebagai pola kerjasama di bidang pertambangan terbukti tidak mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi penerimaan negara dan justru menyuburkan praktik-praktik KKN. Fakta tersebut seharusnya mampu menyadarkan pihak penyelenggara negara untuk kembali pada filosofi penguasaan dan pengusahaan sumber daya alam s…