Akidah adalah tauqifiyah (berdasarkan wahyu semata). Ia tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil syar’i serta tidak ada medan ijtihad dan berpendapat di dalamnya. Karena itulah sumber-sumbernya terbatas pada apa yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Sebab tidak ada seorangpun yang lebih mengetahui tentang Allah, tentang apa yang wajib bagi-Nya dan apa yang harus disucikan dari-Nya …