Text
Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada Lahan Basah di Kalimantan Selatan
Lingkungan hidup sebagai subyek hukum, secara mendasar diatur oleh Undang-undang. Terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia terus terjadi perkembangan dalam pengaturannnya, yakni terakhir dengan di tetapkannya Undang-undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggantikan Undang-undang No.23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup. Disamping Undang-undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Undang-undang induk dibidang lingkungan hidup diatur juga Undang-undang terkait lingkungan hidup yang bersifat sektoral, diantaranya seperti Undang-undang dibidang kehutanan, pertambangan, sumber daya alam dan lain-lain.
Tidak tersedia versi lain