Istilah hukum adat telah lama dikenal di Indonesia sejak pemerintahan sultan Iskandar Muda(1607-1636) hingga kemudian diapdosi oleh Snouck Hurgronje menjadi Adat-Recht untuk kepentingan penjajah Belanda. Hukum adat Indonesia seperti sistem hukum lainnya, tumbuh dari kebutuhan hidup yang nyata dan keseluruhannya merupakan kebudayaan tempat hukum adat itu berlaku. Dengan mempelajari hukum ada ber…
Menggali nilai-nilai budaya untuk diangkat kepermukaan dalam rangka usaha pembentukan hukum pidana yang berwawasan budaya mempunyai urgensi tinggi, salah satunya dengan perumusan sanksi adat dalam hukum pidana. harapannya hukum pidana positif di Indonesia dapat memenuhi rasa keadilan seluruh masyarakat termasuk masyarakat adat.
Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses ineraksi tersebut. Sebagai asystem of stabilized interactional expectancies. hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar dala…
Buku ini juga akan mengulas persoalan konflik norma dan tumpang-tindih peraturan perundangan yang berakibat pada tumpang-tindih kewenangan. Selain menjelaskan secara praktik buku ini juga menjelaskan secara teoretis, pembentukan omnibus law tidak dapat dilepaskan dari faktor historis atas terbitnya berbagai peraturan perundangan yang pada akhirnya saling bertentangan atau masih berlaku, melaink…