Buku ini meliputi empat bahasan, yakni Sejarah filsafat; Ontologi; Epistemologi (Rasionalisme, Empirisme, Positivisme, Epistemologi Bayani, Epistemologi Burhani, Epistemologi Irfani, Filsafat Ishraqiyah, Hermeneutika Filsafat Metode Pebafsiran, Fenomenologi, Pragmatisme) ; Aksiologi; Integrasi Agama dan Sains.
Buku ini menjelaskan tentang pergulatan pemikiran reflektif tentang gejala hukum fundamental dan marjinal yang mencakup segi filosofi eksistensi hukum dan praktik hukum, termasuk aspek filosofis eksistensi hukum, yang meliputi; ontologi, aksiologi, dan epistomologi hukum; asal-muasal hukum; teleologi hukum, ideologi hukum, dan analisis logika hukum. selain itu juga dibahas persoalan fundamental…
Sebagaimana berfikir secara kefilsafatan, maka pemikiran filsafat hükum juga memiliki beberapa sifat atau karakteritik khusus yang membedakannya dengan ilmu-ilmu. Pertama, filsafat hükum memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh dan universal. Dengan cara berfikir holistik tersebut, maka siapa saja yang mempelajari filsafat hükum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Mereka diajak …