Buku ini meliputi bahasan sebagai berikut: Dasar penanganan perkara pidana; Penyelidikan dan penyidikan; Penangkapan dan penahanan; Penggeledahan dan penyitaan; Bantuan hukum; Prapenuntutan dan penuntutan; Preperadilan; Pemeriksaan sidang pengadilan; Teori hukum pembuktian; Alat bukti dan kekuatan pembuktian; Putusan pengadilan; Upaya hukum.
Menggali nilai-nilai budaya untuk diangkat kepermukaan dalam rangka usaha pembentukan hukum pidana yang berwawasan budaya mempunyai urgensi tinggi, salah satunya dengan perumusan sanksi adat dalam hukum pidana. harapannya hukum pidana positif di Indonesia dapat memenuhi rasa keadilan seluruh masyarakat termasuk masyarakat adat.
Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses ineraksi tersebut. Sebagai asystem of stabilized interactional expectancies. hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar dala…
Buku ini juga akan mengulas persoalan konflik norma dan tumpang-tindih peraturan perundangan yang berakibat pada tumpang-tindih kewenangan. Selain menjelaskan secara praktik buku ini juga menjelaskan secara teoretis, pembentukan omnibus law tidak dapat dilepaskan dari faktor historis atas terbitnya berbagai peraturan perundangan yang pada akhirnya saling bertentangan atau masih berlaku, melaink…