Buku ini disajikan dalam 8 bab di antaranya membahas Hukum Konstitusi, Konstitusi Negara, Eksistensi Konstitusi (UUD 1945), Mahkamah Konstitusi, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jenis-Jenis Persidangan, dan mengenai Putusan.
Buku ini memaparkan tentang berbagai kajian teoritis terhadap konstitusi sekaligus mengkritisi berbagai kemajuan dan kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 setelah perubahan. Tidak hanya berhenti dititik itu, penulis buku juga mencoba menawarkan berbagai alternatif pemikiran dan konsep bagi penyempurnaan berbagai sisi kelemahan substansial dalam UUD 1945.