Buku ini memaparkan tentang berbagai kajian teoritis terhadap konstitusi sekaligus mengkritisi berbagai kemajuan dan kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 setelah perubahan. Tidak hanya berhenti dititik itu, penulis buku juga mencoba menawarkan berbagai alternatif pemikiran dan konsep bagi penyempurnaan berbagai sisi kelemahan substansial dalam UUD 1945.