Rancangan Pembelajaran harus dibuat terlebih dahulu sebagai salah satu syarat diperbolehkannya mengajar. Rancangan tersebut terdiri dari: Silabus, RPP, dan Penilaian Pembelajaran. Tahun 2020, RPP dapat disederhanakan menjadi 1 lembar saja dengan tidak mengurangi komponen-komponen RPP yang semestinya.